Senin, 20 Juli 2009

Musibah Teroris apakah di jamin Asuransi?


Tanggal 17 Juli 2009 lalu kembali kita dikejutkan oleh ledakan bom yang terjadi di 2 hotel mewah di Ritz Carlton dan JW Mariott di kawasan Segitiga Emas Kuningan Jakarta. 9 orang meninggal dunai sebagian besar warga asing dan sekitar 50 orang cidera berat dan ringan. Bangunan hotel mengalami kerusakan parah khususnya di ruang restoran dan lobby hotel tempat teroris meledakkan bom..

Kalau kerusakan dan kehilangan yang terjadi sedemikain besar, timbul pertanyaan apakah kerusakan akibat pemboman oleh teroris ini di jamin oleh asuransi? Berikut ini kami coba untuk menjelaskan sepanjang yang kami tahu.

Apakah kerusakan akibat teroris dijamin asuransi?
Secara umum di dalam polis asuransi di Indonesia kehilangan, kerusakan, cidera badan dan meninggal dunia akibat dari perbuatan teroris di kecualikan (tidak dijamin). Hampir setiap polis asuransi menambahkan klausula War and Terrorism Exclusions Clause. Namun demikian bukan berarti jaminan akibat perbuatan terorisme tidak bisa dijamin sama sekali. Jaminnya masih bisa didapatkan melalui permintaan khusus dan hanya beberapa perusahaan asuransi tertentu saja yang bisa memberikan jaminan dengan terms and conditions yang terbatas dengan tariff premi yang cukup tinggi.

Kenapa teroris tidak dijamin?
Alasannya karena akibat kerusakan dan kehilangan, meninggal dunia akibat teroris tidak bisa ganti antara lain karena kerugian yang ditimbulkan oleh terorisme sangat besar dan tidak bisa diprediksi seberapa besarnya kerugian yang bisa timbul. Sebagai contoh akhir tahun 2008 lalu terjadi pengepungan hotel Taj Mahal di India oleh teroris, hampir seluruh gedung mengalami kerusakan akibat terjadinya saling serang antara kelompok teroris dengan petugas keamanan yang berlansung hampir 1 pekan. Sudah barang tentu kerusakan yang terjadi sangat besar, demikian juga dengan jumlah orang yang meninggal dan cidera.

Perlukakah jaminan asuransi teroris?
Seperti yang sudah sering terjadi bahwa yang menjadi sasaran teroris adalah tempat-tempat yang mempunyai nama besar ataupun berskala besar sehingga mudah menjadi perhatian dunia internasional. Seperti hotel, pusat perbelanjaan. pusat hiburan, pesawat terbang atau tempat wisata dan lain-lain. Properti dan bangunan seperti itu perlu dipertimbangkan untuk dijamin dengan polis asuransi terorisme. Demikian juga dengan mereka-mereka yang sering terlibat, bekerja ataupun sering mamanfaatkan fasilitas tersebut. Polis asuransi Personal Accident (PA) biasanya juga secara umum tidak memberikan jaminan akibat terorisme namun demikian ada beberapa perusahaan asuransi yang bisa menambahkan jaminan akibat teroris di dalamnya.

Jaminan RSCC apakah bisa menjamin akibat terorisme?
Perluasan jaminian Riot Strike Civil Commotion (RSCC) tidak termasuk jaminan akibat teroris. RSCC hanya menjamin resiko akibat huru-hara, pemogkan, gerakan massa dalam jumlah besar seperti yang terjadi tahun 1998 lalu.
Yang perlu dipastikan harus ada di dalam polis asuransi adalah jaminan RSCC ini karena kemungkinan terjadinya lebih tinggi daripada terorisme. Walaupun mungkin sekarang ini tingkat kaemanan negara kita sudah sangat baik namun bisa saja kembali timbul pergesaran antara beberapa kepentingan politik maupun perorangan sejalan dengan dinamika kehidupan politik saat ini dengan adanya PILKADA, PEMILU dan PILPRES secara periodik di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan mengambil hikmah dari kejadian bom di JW Marriot dan Ritz Carlton ini marilah kita kembali meninjau apakah asset penting milik kita, milik perusahaan, diri kita, karyawan dan semua sudah diasuransikan? Kalau sudah, pertanyaan selanjutnya adalah:
Apakah sudah diperpanjang?
Apakah premi asuransinya sudah dibayar?

Kita tidak bernah berharap kejdian itu terjadi pada kita, akan tapi hampir setiap hari selalu saja ada musibah yang terjadi.

Semoga bermanfaat.

Mhd. Taufik Arifin, SE, APAI, CIIB