Kita kembali berduka akibat musibah gempa yang menimpa saudara-saudara kita di SUMBAR khususnya di Padang dan Pariaman sekitarnya yang terjadi kemarin 29 September 2009. Ratusan orang meninggal dunia, ribuan rumah hancur, ribuan kendaraan tertimpa bangunan entah berapa lagi harta benda lainnya yang rusak dan musnah akibat musibah ini.
Sehubungan dengan kejadian itu berikut ini kami ingin memberikan beberapa tips bagi warga yang sudah memiliki polis (jaminan) asuransi untuk bisa memanafaatkan asuransi yang sudah dimiliki.
Asuransi Jiwa, Kecelakaan dan Kesehatan
Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia akibat gempa ini cobalah cari tahu apakah almarhum semasa hidupnya sempat membeli polis asuransi jiwa. Coba lihat di dalam lemari atau tempat penyimpanan dokumen. Atau bisa juga ditanyakan kepada rekan kerja almarhum apakah dia pernah membeli asuransi jiwa/kecelakaan. Kalau ada laporkan ke kantor perusahaan asuransi penjaminnya dengan membawa polis asuransi asli/foto kopi. Insya Allah perusahaan asuransi akan segera memproses penggantian sesuai dengan jaminan yang ada.
Kalau ada anggota keluarga yang sakit dan cacat, ada beberapa polis asuransi jiwa yang juga bisa mengganti akibat cacat dan cacat tetap. Bacalah polis asuransinya dengan seksama, kalau ada segera laporkan ke perusahaan asuransi penjamin.
Jika ada yang cidera dan sakit akibat musibah ini ada pula polis asuransi Personal Accident atau Kecelakaan Diri, yang juga bisa mengganti. Biasanya jaminan ini dibelikan atau disediakan oleh perusahaan oleh karena itu segera cek ke kantor mereka. ASTEK dan JAMSOSTEK juga mempunyai jaminan ini, tapi biasanya hanya kecelakaan yang sehubungan dengan pekerjaan saja (work related injury). Adapula polis asuransi kesehatan (health insurance) yang mengganti biaya berobat rawat inap dan rawat jalan. Silakan periksa apakah pernah membeli jaminan ini atau mungkin sudah dibelikan dari kantor. Manfaatkan asuransi ini untuk pengobatan yang terbaik.
Asuransi Jiwa, Rumah, Kantor, Toko, Hotel, Pabrik dan Lain-lain
Jika harta benda diatas sudah diasuransikan, pertama cobalah pelajari apakah polis asuransinya menjamin Gempa Bumi, Letusan Gunung Api dan Tsunami, atau Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami extension atau perluasan. Ingat, jaminan ini tidak otomatis ada di dalam setiap polis asuransi property!.
Kalau jaminan ini ada maka segera memberitahu perusahaan asuransi yang menjamin secara lisan, tertulis, fax, e-mail atau bahkan sms atas kerusakan yang terjadi. Kalau mungkin minta mereka untuk datang melihat kondisi di lapangan.
Buatlah estimasi biaya kerusakan yang terjadi, tapi tidak harus buru-buru. Ingat bahwa tidak semua kerusakan diganti, kemudian ada pula resiko sendiri yang harus ditanggung yang jumlahnya cukup tinggi.
Asuransi Kendaraan Bermotor, Alat Berat
Periksalah apakah kendaraan anda sudah diasuransikan, kalau sudah coba lihat apakah ada perluasan jaminan Bencana Alam, atau natural perils extension di dalamnya. Sama seperti jaminan di atas jaminan gempa bumi tidak serta merta dijamin di dalam polis asuransi kendaraan ataupun alat berat. Kalau ada segeralah membuat laporan kepada perusahaan asuransi yang menjamin.
Saudara ku, demikian tips yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Jika anda mengalami kesulitan cobalah minta bantuan teman atau saudara yang mengerti mengenai asuransi agar prosesnya penggantian bisa berjalan lancar. Kami pun insya Allah siap membantu jika diperlukan.
Semoga Allah meringankan beban kita, dan dihindari dari musibah seperti ini di masa mendatang, amin.
Wassalamualaikum,
Taufik Arifin,
Jakarta.
Sehubungan dengan kejadian itu berikut ini kami ingin memberikan beberapa tips bagi warga yang sudah memiliki polis (jaminan) asuransi untuk bisa memanafaatkan asuransi yang sudah dimiliki.
Asuransi Jiwa, Kecelakaan dan Kesehatan
Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia akibat gempa ini cobalah cari tahu apakah almarhum semasa hidupnya sempat membeli polis asuransi jiwa. Coba lihat di dalam lemari atau tempat penyimpanan dokumen. Atau bisa juga ditanyakan kepada rekan kerja almarhum apakah dia pernah membeli asuransi jiwa/kecelakaan. Kalau ada laporkan ke kantor perusahaan asuransi penjaminnya dengan membawa polis asuransi asli/foto kopi. Insya Allah perusahaan asuransi akan segera memproses penggantian sesuai dengan jaminan yang ada.
Kalau ada anggota keluarga yang sakit dan cacat, ada beberapa polis asuransi jiwa yang juga bisa mengganti akibat cacat dan cacat tetap. Bacalah polis asuransinya dengan seksama, kalau ada segera laporkan ke perusahaan asuransi penjamin.
Jika ada yang cidera dan sakit akibat musibah ini ada pula polis asuransi Personal Accident atau Kecelakaan Diri, yang juga bisa mengganti. Biasanya jaminan ini dibelikan atau disediakan oleh perusahaan oleh karena itu segera cek ke kantor mereka. ASTEK dan JAMSOSTEK juga mempunyai jaminan ini, tapi biasanya hanya kecelakaan yang sehubungan dengan pekerjaan saja (work related injury). Adapula polis asuransi kesehatan (health insurance) yang mengganti biaya berobat rawat inap dan rawat jalan. Silakan periksa apakah pernah membeli jaminan ini atau mungkin sudah dibelikan dari kantor. Manfaatkan asuransi ini untuk pengobatan yang terbaik.
Asuransi Jiwa, Rumah, Kantor, Toko, Hotel, Pabrik dan Lain-lain
Jika harta benda diatas sudah diasuransikan, pertama cobalah pelajari apakah polis asuransinya menjamin Gempa Bumi, Letusan Gunung Api dan Tsunami, atau Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami extension atau perluasan. Ingat, jaminan ini tidak otomatis ada di dalam setiap polis asuransi property!.
Kalau jaminan ini ada maka segera memberitahu perusahaan asuransi yang menjamin secara lisan, tertulis, fax, e-mail atau bahkan sms atas kerusakan yang terjadi. Kalau mungkin minta mereka untuk datang melihat kondisi di lapangan.
Buatlah estimasi biaya kerusakan yang terjadi, tapi tidak harus buru-buru. Ingat bahwa tidak semua kerusakan diganti, kemudian ada pula resiko sendiri yang harus ditanggung yang jumlahnya cukup tinggi.
Asuransi Kendaraan Bermotor, Alat Berat
Periksalah apakah kendaraan anda sudah diasuransikan, kalau sudah coba lihat apakah ada perluasan jaminan Bencana Alam, atau natural perils extension di dalamnya. Sama seperti jaminan di atas jaminan gempa bumi tidak serta merta dijamin di dalam polis asuransi kendaraan ataupun alat berat. Kalau ada segeralah membuat laporan kepada perusahaan asuransi yang menjamin.
Saudara ku, demikian tips yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat. Jika anda mengalami kesulitan cobalah minta bantuan teman atau saudara yang mengerti mengenai asuransi agar prosesnya penggantian bisa berjalan lancar. Kami pun insya Allah siap membantu jika diperlukan.
Semoga Allah meringankan beban kita, dan dihindari dari musibah seperti ini di masa mendatang, amin.
Wassalamualaikum,
Taufik Arifin,
Jakarta.
081586662730
taufikarifin@yahoo.com