Kamis, 14 Januari 2010

Alhamdulillah Klaim Asuransi Gempa Bumi Padang Sudah Dibayar

Tepat 90 hari setelah gempa bumi yang menggoyang bumi Minang tanggal 20 September 2009 lalu, pada tanggal 27 Desember 2009 kami mendapat berita dari PT Asuransi Jasa Raharja cabang Padang bahwa mereka setuju untuk mengganti kerugian dan kerusakan yang terjadi atas beberapa unit rumah dan ruko milik klien saya di Padang. Jumlah penggantian sekitar Rp. 5 milyar!



Tentu saja kabar ini sangat menggembirakan bagi klien saya karena kerusakan yang terjadi sempat menjadi bahan perdebatan antara diganti atau diperbaiki bahkan mungkin tidak diganti samasekali. Tapi alhamdulliah berkat rekomendasi dari beberapa pihak dan bantuan dari kami dari aspek teknik-teknik asuransi akhirnya klaim itu disetujui.


Sebagai Insurance Claim Consultant, bagi saya pembayaran klaim ini sangat menyenangkan dan memberikan kepuasan tersendiri. Karena saya bisa membantu klien mendapatkan ganti rugi atas jaminan asuransi atas asset mereka. Saya masih segar dalam ingatan saya betapa mereka dulunya sangat cemas tentang apakah mereka akan mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Setelah melalui konsultansi, diskusi dan asistensi yang kami berikan akhirnya pihak Loss Adjuster dan Perusahaan Asuransi dapat menyetujui penggantian klaim ini. Jumlahnya klaim yang disetujui juga sangat memuaskan bagi klien saya.

Pada tanggal 29 Januari 2010 lalu bertempat di kantor pusat PT Asuransi Jasa Raharja Putera telah dilakukan penyerahan pembayaran secara langsung oleh ibu Hj. Nurdjanah Soenarto sekalu Direktur Keuangan. Pembayaran klaim ini termasuk cepat dibandingkan dengan klaim gempa yang lain di Padang. Masih sangat banyak klaim asuransi yang belum dibayar bahkan masih dalam proses loss adjuster dan belum tentu seberapa besar nilai yang dapat diganti.

Memang untuk mengurus klaim asuransi jauh lebih baik menggunakan jasa konsultan asuransi seperti kami ini karena diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus di dalam memahami isi polis asuransi. Diperlukan pula keahlian di dalam bernegosiasi dengan loss adjuster dan pihak-pihak lain.
Bagi yang memerlukan bantuan kami silakan menghubungi di 01586662730 atau e-mail ke taufikarifin@yahoo.com

Tidak ada komentar: