Pagi kemarin tanggal 23 Desember 2009 telah terjadi kecelakaan dengan rubuhnya tambahan bangunan yang baru saja selesai. Kecelakaan ini menyebabkan 2 orang tewas seketika dan beberapa orang luka berat dan ringan.
Kecelakaan ini sungguh sangat disayangkan karena terjadi di tengah-tengah keramaian pusat perbelanjaan yang konon terbesar di wilayah Asia Tenggara ini.. Saya pribadi sangat kenal dengan gedung ini karena 4 lantai dasar diasuransikan melalui kantor saya. Ketika saya membaca running text di salah satu stasiun televisi saya terkejut dan langsung menghubungi klien saya dan dari dialah saya tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menurut klien saya ini kerusakan terjadi pada bagian tambahan bangunan di salah satu sisi gedung berlantai 11 tingkat itu.
Apakah kerusakan seperti ini dijamin oleh asuransi?
Secara umum kerusakan seperti ini bisa dijamin oleh asuransi, baik kerusakan pada bagian bangunan yang rusak maupun terhadap korban jiwa dan cidera. Tapi apakah gedung ini mempunyai jaminan asuransi ini saya tidak tahu. Jaminan asuransi yang kami berikan untuk klien kami di gedung ini terbatas hanya pada jaminan asuransi kebakaran saja dan tidak ada perluasan jaminan lainnya.
Kerusakan Pada Bangunan dan Korban Jiwa/Cidera.
Karena bangunan ini merupakan tambahan maka jaminan asuransinya dalam bentuk Construction Erection All Risks (CAR). Sedangkan kehilangan nyawa dan cidera badan yang diderita oleh pihak ketiga (pengunjung) dijamin di dalam polis asuransi Third Party Liability atau TPL. Jaminan TPL ini bisa ditambahkan ke dalam polis asuransi CAR atau dibeli secara terpisah.
Jaminan TPL ini kemungkinan bisa juga dijamin di dalam polis Public Liability yang dibeli secara terpisah oleh pengelola atau pemilik gedung. Jaminan ini biasanya bersifat luas yang menjamin semua pengunjung, tamu dan semua pihak di luar pemilik dan pengelola jika mereka mengalami cidera badan atau meninggal akibat kecelakaan yang dialami selama berada di lokasi PGMTA
Berapa nilai ganti rugi yang bisa diterima?
Untuk kerusakan bangunan besar nilai kerugian adalah sebesar nilai bangunan yang mengalami kerusakan atau senilai membangun kembali.
Sedangkan nilai atas meninggalnya korban jiwa secara nominal tidak bisa dipastikan karena siapa yang bisa menilai harga dari jiwa manusia. Walau demikian ada batas nilai maksimalnya sesuai dengan yang tertera di dalam polis asuransi. Biasanya maksimal 1 milyar, 10 milyar atau sesuai dengan nilai yang sudah disepakati. Untuk mendapatkan angka yang wajar biasanya dicapai melalui kompromi.
Sedangkan untuk korban yang mengalami cidera adalah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan sampai sikorban kembali sembuh seperti semula.
Ini bukti bahwa kecelakaan itu terjadi kapan saja dan dimana saja
Terlepas dari kesalahan yang mungkin dilakukan oleh pihak kontraktor ataupun oleh developer dan pengelola, bahwa kecelakaan itu adalah suatu hal yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Adalah sangat bijaksana kalau kita senantiasa setiap saat siap sedia jika itu terjadi. Mungkin kita tidak bisa menghindari sama sekali, tapi kita bisa mengurangi dampak yang terjadi termasuk dampak finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar